Eramuslim – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan rencana pencabutan plang rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Izin ini diberikan menyusul dikabulkannya gugatan Judicial Review Pergub nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor oleh Mahkamah Agung (MA).
“Rencananya setelah besok melakukan rapat, kita akan menurunkan rambu-rambu nya dulu, kita copot dulu,” ungkap Andri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
Lanjut Andri, pencabutan rambu tersebut akan dilakukan meski nantinya ada kemungkinan aturan baru yang akan diterapkan pemerintah melalui hasil rapat di bawah koordinasi Biro Hukum DKI.
“Seumpama rapat menghendaki pencabutan, ya langsung pencabutan rambu-rambu, kan pencabutan rambu enggak pakai proses,” cetusnya. (Swa)