Mulai April 2015, Jika Ada Minimarket Jual Miras Lapor Saja @RachmatGobel

78c0e5a8510dccb831275b96b0ee3a1fEramuslim.com – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta peran serta aktif dari masyarakat untuk mengawasi peredaran minuman keras di minimarket yang banyak bertebaran di lingkungan perumahan, pinggir jalan,dan sebagainya. Pasalnya, mulai April 2015 pemerintah bakal menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang minimarket menjual miras.

Rachmat menegaskan, bila masyarakat masih menemukan ada minimarket yang menjual miras setelah aturan tersebut berlaku, dia minta agar masyarakat melaporkannya ke pihak Kementerian Perdagangan. Ia bahkan, merelakan akun twitternya @RachmatGobel sebagai sarana pelaporan.

“Kita minta masyarakat ikut membantu aturan ini. Kalau masih menemukan miras di minimarket. Laporkan saja. Biar nanti ditindak oleh Kemendag,” sebut Gobel.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan bisa disampaikan dengan memposting twitter dengan menyertakan‎ atau menyebutkan nama akun twitternya tersebut. Posting laporan berisikan tanggal kejadian, waktu dan lokasi kejadian. “Kalau nama perusahaannya tidak perlu, karena itu menyangkut nama baik perusahaan. Cukup tanggal, waktu dan lokasi kejadian. Nanti akan dihubungi balik oleh Kemendag untuk data tambahan seperti foto dan alamat lengkapnya,” sebut dia.

Ia mengatakan, bagi minimarket yang kedapatan masih menjual miras, maka pihaknya akan melakukan prosedur peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin. “Bahkan kalau temuannya kita anggap kelewatan, tidak perlu 3 kali peringatan, 1 kali pun langsung kita cabut,” tandasnya.

Tidak disinggung mengenai Gubernur DKI Ahok yang sampai sekarang masih saja ngotot membolehkan miras di bawah 5% dijual di minimarket. Sekarang masyarakatlah yang harus cerdas berpikir, lebih tinggi mana keputusan seorang menteri dengan seorang gubernur, lebih benar mana Rachmat Gobel atau seorang Ahok? (rz)