Kepada Menag, Dirjen melaporkan bahwa saat ini tim teknis gelang sudah melakukan survei untuk menyiapkan spesifikasi teknis gelang dan dasar untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Pengadaannya menunggu penetapan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Dirjen PHU Nizar Ali.
Dirjen menambahkan bahwa usai Kepres BPIH ditandatangani Presiden, Ditjen PHU segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelunasan BPIH 2018. Direncanakan waktu pelunasan BPIH Reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dibuka tanggal 3 – 20 April 2018 (14 hari kerja). Sedangkan tahap kedua dibuka tanggal 8 – 19 Mei 2018 (9 hari kerja). Pelunasan tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota sampai dengan pelunasan tahap pertama ditutup. (hun/ram)