Mujahid 212: Jika Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dilakukan, Anggota MPR Harus Diturunkan Paksa

Oleh karenanya masih kata Damai, solusi hukum yang tepat adalah dengan menyerahkan kepada rakyat terkait opsi perpanjangan masa jabatan tersebut melalui referendum.

“Apakah rakyat setuju terhadap wacana yang akan menghabiskan keuangan negara yang cukup banyak untuk perubahan konsitusi dasar negara ini?” terang Damai.

Padahal kata Damai, rakyat saat ini merasa tidak ada manfaat melakukan amandemen UUD 1945. Selain menghabiskan keuangan negara, juga berisiko menimbulkan chaos atau perpecahan di kalangan masyarakat.

“Maka jika benar inisiatif sidang istimewa terkait masa perpanjangan jabatan presiden mereka paksakan dari yang seharusnya berakhir 2024, maka dengan sangat terpaksa mereka anggota MPR RI harus diturunkan secara paksa melalui hukum oleh rakyat,” pungkas Damai. [RMOL]