MUI Tidak Setuju Sholat Jumat Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Eramuslim – KETUA Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah Tahido Yanggo tidak menyetujui anjuran Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar pelaksanaan Sholat Jumat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini menerapkan sistem dua gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor ponsel.

Ia menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19. Di dalamnya tertuang aturan seperti perenggangan saf yang diperbolehkan, serta melakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan Sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Sholat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion jika jamaah tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing.

Huzaemah melanjutkan, di luar itu ada pula peraturan berdasarkan zona wilayah yang dibagi menjadi merah, atau zona dengan jumlah kasus yang banyak; zona kuning dan zona hijau, di mana tidak ada kasus baru.

“Kalau zona merah, menurut pemerintah, itu yang enggak boleh dulu Jumatan. Tetapi kalau seperti ganjil-genap, siapa yang mau cek HP orang? Belum lagi cek suhu badannya di mana? Kan merepotkan, cari kerjaan itu. Yang penting, seperti protokol kesehatan itu. Kalau masih diragukan, ya jarak 1 meter itu lah. Bagi yang tidak dapat tempat bisa dia Sholat Zuhur karena udzur,” tutur Huzaemah, Kamis 18 Juni 2020, dikutip dari BBC News Indonesia.