Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan tetap menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) apabila dalam kajian yang dilakukan MUI, UU itu tetap melanggar konstitusi UUD 1945. MUI menyatakan akan mendalami kembali naskah UU Ciptaker yang diserahkan Presiden Jokowi.
“MUI tetap pada prinsip awal menolak apabila Omnibus Law melanggar kedaulatan dan UU. Sekarang kami minta win win solution seperti apa. Kami kan sudah kasih saran, bangun komunikasi yang lebih intensif,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi saat dihubungi, Senin (19/10).
MUI bersama sejumlah ormas lain telah meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun pemerintah tak mau, karena UU Ciptaker itu merupakan usulan pemerintah sendiri.
Maka MUI meminta naskah asli terakhir yang diberikan DPR ke Jokowi. Setelah dibedah, maka MUI akan memberikan kembali pandangan dan sikapnya pada Jokowi terkait UU kontroversial itu.