Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memahami isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah penghentian syiar yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), namun bukan berarti cukup sampai di situ. Jika Ahmadiyah tidak mematuhi SKB dan tetap melakukan gerakannya, sesuai dengan UU dapat dibubarkan melalui Keputusan Presiden.
"Karena itu MUI dan Ormas Islam akan memantau, seberapa jauh Ahmadiyah itu mematuhi SKB itu. Kalau ternyata dia tidak mematuhi SKB dan melakukan kegiatan-kegiatan organisatoris yang bertentangan dengan SKB, maka MUI akan mengusulkan supaya Presiden membubarkan dan melarang, " ujar Ketua MUI Pusat KH. Ma’ruf Amin, menanggapi diterbitkannya SKB tiga menteri soal Ahmadiyah, Selasa (10/6).
Ia menegaskan, apabila dalam pemantauan JAI masih meneruskan syiar ajarannya maka MUI bersama ormas Islam akan berkoordinasi dengan penegak hukum menyampaikan temuan penyimpangan yang masih dilakukan oleh Ahmadiyah. Sebagaimana diketahui, kewenangan MUI itu hanya memberi rekomendasi, memberi informasi, tidak melakukan eksekusi
Menurutnya, SKB untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karenanya MUI akan melakukan sosialisasi dengan seluruh ormas Islam untuk menerima hasil keputusan yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu.
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam agar mereka menerima SKB dengan muatan yang ada sekarang. Tetapi menurut saya, kalau dia sudah mematuhi berarti dia sudah menghentikan kegiatan ajarannya yang menyimpang, yang penting kan dia menghentikan kegiatan ajaran menyimpangnya. Kalau dia tidak mau berhenti, kita akan teruskan lagi untuk pelarangan dan pembubaran, " tegasnya.
Selain itu, lanjut Ma’ruf, sudah sejak lama MUI siap memberikan pembinaan terhadap pengikut Ahmadiyah yang ingin kembali kepada ajaran Islam yang benar (ar ruju’ illal haq), apabila mereka bersedia dan mau kembali kepada Islam yang benar.(novel)