MUI Tegaskan BPJS Kesehatan Haram

mui2Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan program kesehatan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tidak memenuhi syariah atau haram.

“BPJS kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan ulama dihasilkan bahwa BPJS Kesehatan itu tidak sesuai syariah atau haram,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH, Ma’ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).

Menurutnya, saat ini program jaminan kesehatan masyarakat itu dalam keadaan darurat. Pasalnya program BPJS ini tengah berjalan dan dinikmati oleh masyarakat.

“Merupakan program wajib dari pemerintah, ini disebut dalam kondisi darurat,” jelasnya.

Disinggung soal tidak syariah, Ma’ruf menyebutkan dalam BPJS Kesehatan mengandung unsur gambling yaitu adanya bunga dan itu tidak sesuai dengan prinsip asuransi yang diyakini Islam.

Oleh karena itu, tambah Ma’ruf, MUI mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. “Pemerintah harus membuat aturan BPJS sesuai dengan syariah,” tandasnya.

Dan sesungguhnya, program BPJS ini tidak perlu karena memang merupakan kewajiban pemerintah untuk memelihara dan menyehatkan rakyatnya, dengan uang kas negara atau APBN yang memang sumbernya juga uang rakyat. Jika pemerintah bisa memberi berbagai fasilitas kemewahan kepada para pejabatnya seperti mobil mewah, rumah besar, gaji dan tunjangan ini dan itu, dan sebagainya, seharusnya pemerintah juga bisa menggratiskan pemeliharaan kesehatan rakyatnya, apalagi terhadap rakyat miskin. Bukankah demikian seharusnya?(rz)