Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, wanita korban pemerkosaan dibolehkan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin) selama masa kehamilan belum mencapai 40 hari.
"Namun aborsi tersebut diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari," ujar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, MUI membolehkan karena wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan tersebut tetapi karena tindakan paksaan seseorang.
Ia menambahkan, berdasarkan hadis pada hari keempat puluh usia kehamilan tersebut telah ditiupkan ruh. "Usia 40 hari kehamilan tersebut janin telah memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh didalamnya, sehingga untuk menghindari terjadinya ‘penghilangan nyawa’ terhadap janin tersebut akibat aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan," katanya.
Fatwa pembolehan aborsi, kata KH. Ma’ruf Amin, bagi tindak pemerkosaan sebelum empat puluh hari, untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan akibat perbuatan zina, aborsi tetap diharamkan.
Selain itu, menurut KH MA’ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa di mana membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan.
Sementara itu dari hasil penelitian yang dilakukan Atas Hendartini Habsjah dari Yayasan Kesehatan Perempuan pada tahun 2004 sekitar 2 juta perempuan Indonesia melakukan aborsi. (dina)