Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, dalam hal pengaturan poligami, pemerintah sudah tidak ada ruang atau celah lagi untuk merevisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan karena UU tersebut telah memberikan aturan yang sangat ketat.
"Kalau sudah lebih dari itu (ketetapan UU Perkawinan), itu artinya menutup (melarang) poligami", ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (7/12).
Dijelaskannya, upaya revisi bisa jadi pemerintah terjebak untuk melakukan ‘pengharaman’ terhadap poligami, di mana itu akan bertentangan dengan ajaran agama mayoritas penduduk Indonesia.
Amin mengungkapkan, kandungan UU Perkawinan tersebut sebenarnya sudah menfasilitasi terbentuknya keluarga berkeadilan, termasuk poligami adil. Sehingga, kata dia, pemerintah tak perlu lagi melakukan revisi apapun.
Ia menambahkan, pihaknya setuju dengan himbauan Presiden untuk mengembalikan saja polemik tentang poligami tersebut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amin juga mengatakan masyarakat sebenarnya tidak perlu bereaksi dan menolak poligami secara berlebihan. Karena itu, ia juga meminta pemerintah tidak ikut-ikutan berlebihan menanggapi respon masyarakat, yang notabene hanya diletup oleh pernikahan seorang warga negara.
"Itu kan hanya karena Aa Gym nikah lagi. Tiba-tiba seperti provokatif sehingga ibu-ibu kalang kabut. Ini peran media juga yang terlalu berlebihan porsinya", ujar dia. (dina)