MUI SUmbar Keluarkan Maklumat, Tolak Aturan PPKM Darurat

2. MUI Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan maklumat teknis terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid/surau/mushalla sesuai dengan kondisi penyebaran wabah Covid-19 di daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota lainnya yang terdekat, terkait dengan wilayah yang berada di perbatasan.

III. Taushiyah

1. Menghimbau lembaga-lembaga keuangan kaum muslimin agar turun tangan (jemput bola)

untuk mengatasi beban kehidupan yang tumpang tindih menimpa umat di tengah fitnah wabah Covid-19 ini.

2. Mengajak umat Islam agar ber-Idul Adha dengan kesederhanaan dan menghindari pemborosan.

3. Menghimbau umat agar saling meringankan beban sesama muslim dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, sebagai perwujudan hadits Nabi saw:

4. Mendorong pemerintah agar membantu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak Covid-19.

5. Menghimbau seluruh pihak agar lebih mengutamakan untuk membelanjakan harta pada hal-hal berdampak kepada bergeraknya roda perekonomian masyarakat bawah serta lebih menonjolkan gerakan ekonomi “kemandirian dalam bingkai keummatan dan kebangsaan”.

6. Menghimbau pemerintah untuk lebih mengutamakan bantuan kepada pengusaha UMKM karena dampak fitnah wabah covid-19 lebih tertuju kepada pondasi dasar usaha bahkan kebutuhan pokok mereka.(detik)