MUI SUmbar Keluarkan Maklumat, Tolak Aturan PPKM Darurat

II. Taujihat

Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, maka kami menyampaikan arahan sebagai berikut;

a) Sholat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari’at tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.

b) Sholat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah saw yaitu dengan merapatkan shaff, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.

c) Pelaksanaan Sholat dan Khutbah ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan

membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

d) Menggunakan masker ketika sholat dalam kondisi normal adalah makruh, namun ketika dalam keadaan hajat adalah boleh digunakan bahkan bisa dianjurkan dalam keadaan darurat.

e) Kepada Pengurus masjid musholla/surau ataupun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

f) Kepada pihak terkait, seperti BPBD/Satgas dan lainnya, diharapkan ikut membantu penyediaan alat/sarana prokes pada tempat-tempat penyelenggaraan sholat idul Adha

g) Untuk mencegah berhimpunnya jamaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja.

h) Mengingat sirkulasi udara dan kemudahan dalam melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, sholat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka bila tidak terhalang oleh hujan. Ini juga bersesuaian dengan petunjuk syari’at Islam yang lebih mengutamakan sholat Idul Adha di mushalla (lapangan) sebagaimana amalan Rasulullah saw.

i) Jamaah dalam pelaksanaan Sholat Id, adalah penduduk yang berdomisili di lingkungan daerah tersebut atau jamaah rutin.

j) Bagi siapa saja yang dalam keadaan sakit dengan indikasi/ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya, agar jangan menjadi pembawa mudharat bagi saudara-saudaranya yang lain dengan kemungkinan besar dia menularkan Covid-19.

k) Bagi jamaah yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 di masa wabah seperti sekarang ini, boleh mengambil rukhshah untuk tetap berada di rumah saja dan menjalankan ibadah di rumah saja.

l) Terkait pelaksanaan takbir Idul Adha yang dimulai sejak terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah (takbir muthlaq/mursal), lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada, namun takbir di jalanan untuk kondisi saat ini, cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat sholat Idul Adha.

m) Pemotongan hewan qurban dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan orang banyak.

n) Pembagian daging qurban dilakukan dengan mengantarkan langsung ke rumah-rumah penerima. Panitia penyelenggara qurban agar melibatkan pemuda/ remaja masjid. Di samping menghindari kemungkinan penularan Covid-19, juga untuk meraih pahala yang lebih besar dengan mengamalkan yang afdhal dalam petunjuk syari’at Islam dimana shadaqah itu diantarkan kepada yang berhak, bukan diminta untuk dijemput. Ini merupakan petunjuk hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Haritsah Ibn Wahab al-Khuza’i al-Kufi.

o) Kepada panitia penyelenggara qurban diharapkan agar melibatkan tenaga profesional dalam penyembelihan untuk mempersingkat waktu penyelenggaraan dan membentuk relawan yang dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada yang terlupa membawa masker.

p) Kepada para ulama dan da’i yang bertugas menyampaikan khutbah agar menjadikan momentum ibadah Idul Adha ini untuk bersungguh-sungguh dalam berdo’a dan bermunajat kepada Allah swt agar umat dan bangsa kita senantiasa berada dalam keridhaan-Nya, diselamatkan dari fitnah wabah Covid-19 dan dilindungi dari segala mara bahaya yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

q) Kepada kaum muslimin kami himbau agar menahan diri dari melaksanakan berbagai kegiatan menghimpun orang banyak yang tidak menjadi ketentuan syari’at secara khusus dalam melaksanakan Idul Adha .