MUI Sumbar memandang, kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19. Menurutnya, sikap keberagamaan harus dijadikan sebagai bagian yang terdampak oleh wabah tersebut.
Karena itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga peningkatan pengamalan ajaran agama apalagi dalam kondisi semakin mewabahnya COVID-19 di mana seluruh umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
MUI memberikan Taujihat atau arahan agar Sholat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari’at tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.
“Sholat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu dengan merapatkan shaf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker,” katanya.
Kepada pengurus masjid atau panitia penyelenggara hari raya Idul Adha, agar membentuk tim relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.
“Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjamaah,” katanya.
Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di luar Jawa dan Bali. Di Sumbar, daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang.
Kepada penyelenggara kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak, agar menegakkan protokol kesehatan dan menyediakan sarana pencegahan penularan Covid-19 seperti alat cuci tangan, hand sanitizer, masker atau alat lainnya.
2. MUI Sumatera Barat memandang bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul tapi karena adanya kemungkinan terjadinya “kerumunan” sehingga pemutusan rantai penularan yang diharapkan menjadi salah satu cara pengendalian Pandemi Covid-19, tidak terwujud. Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah (masjid/surau/mushalla) tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat karena kecilnya potensi terjadinya “kerumunan” tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya “kerumunan” yang dikhawatirkan itu. Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19
3. Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap “memandang enteng” kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar Masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan sholat berjamaah, dimana kaum muslimin dituntut merapatkan shaff untuk kesempurnaan sholat sebagaimana tuntunan Rasulullah saw, namun dengan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
4. MUI Sumbar memandang bahwa kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19 bahkan sikap keberagamaan harus dijadikan sebagai bagian yang terdampak oleh wabah tersebut. Karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga peningkatan pengamalan ajaran agama apalagi dalam kondisi semakin mewabahnya Covid-19 dimana seluruh umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
5. Di samping usaha-usaha yang bersifat medis, MUI Sumbar menyampaikan bahwa seluruh umat Islam harus menjadikan do’a dan tilawah al-Qur’an sebagai wasilah untuk mendapatkan kesembuhan dan perlindungan dari Allah swt. Karena itu, umat Islam terutama di Sumatera Barat agar meningkatkan ibadah serta merutinkan tilawah al-Qur’an terutama sesudah sholat subuh dan maghrib.