Eramuslim.com – Pemerintah telah menetapkan beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berstatus PPKM Darurat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan maklumat, taujihat, dan tausiyah yang menolak status tersebut, khususnya soal larangan ibadah berjamaah di tempat ibadah.
Dalam surat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang beredar hari ini, MUI Sumatera Barat memandang bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul, tapi karena adanya kemungkinan terjadinya kerumunan, sehingga pemutusan rantai penularan yang diharapkan menjadi salah satu cara pengendalian Pandemi Covid-19, tidak terwujud.
“Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah baik masjid, surau ataupun musala tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu,” kata edaran yang ditandatangai Ketua Umum MUI Sumbar, buya Gusrizal Gazahar bersama Sekretaris Umum, Zulfan.
“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid- 19,” lanjut MUI.