eramuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, kembali mengutarakan pandangannya terkait rencana penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Cholil, meskipun penggunaan dana zakat untuk program tersebut masih memungkinkan secara syariah, secara akhlak hal itu kurang tepat.
“Secara akhlaknya tak sesuai,” ujar Cholil dalam pernyataannya di X @cholilnafis pada 17 Januari 2025.
Cholil menjelaskan bahwa MBG merupakan janji kampanye presiden yang telah menjadi program nasional.
“Karena ini janji kampanye presiden dan program nasional bukan santunan,” cetusnya.
Ia juga menegaskan bahwa dana zakat seharusnya tidak digunakan untuk program ini, yang justru dapat memberikan kesan bahwa Indonesia adalah negara dhuafa dan hanya memprioritaskan kelompok muslim.
“Khawatir kesannya Indonesia jadi negeri dhu’afa dan hanya muslim,” tandasnya.
Cholil juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penggunaan dana zakat untuk MBG dapat menciptakan kesalahpahaman, mengingat penerima manfaat program ini berasal dari berbagai agama.
“Padahal siswa-siswanya tak semuanya muslim,” kuncinya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pandangan serupa dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin.
“Orang ngomong kan boleh aja, namanya demokrasi,” kata Zulhas dalam sebuah video yang beredar.
Zulhas menyebut bahwa anggaran untuk program MBG telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun untuk pelaksanaan di tahun 2025, dengan potensi penambahan hingga Rp 140 triliun jika pendapatan negara meningkat dan penghematan anggaran dilakukan.
“Nanti kalau pendapatan negara tambah, penghematan sana-sini bisa didapat, ya kalau bisa ditambah lagi oleh Pak Presiden Rp 140 (triliun),” imbuhnya.
Terkait usulan penggunaan dana zakat, Zulhas menilai hal tersebut adalah bagian dari demokrasi dan mengingatkan bahwa keputusan terkait zakat harus sesuai syariat Islam serta memperhatikan prioritas penerima manfaat.
“Bahwa ada usulan dari sana dari sini, namanya usulan ya boleh saja,” tegas Zulhas.
(Sumber: Fajar)