Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara terkait produk ikan kaleng bercacing yang sedang ramai diperbincangkan. Jika produk tersebut memang benar-benar berbahaya, maka label halal yang tertera dalam produk tersebut akan segera dicabut oleh MUI.
Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan, “Saat memberikan label halal pada produk sarden yang beredar di tanah air makanan tersebut memang telah terbukti halal dalam bahan baku dan cara pengemasannya. Artinya, sejauh ini dari segi halalnya tidak ada masalah. Namun, yang jadi persoalan adalah terkait dengan kesehatan produk tersebut.”
“Karena mengandung cacing. Nah, yang harus mencabut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kalau badan POM mencabut, halalnya dicabutlah,” ujar KH Ma’ruf Amin di Istana Negara, Senin (2/4).
KH Ma’ruf akan meminta rekomendasi ke sejumlah pihak terkait dengan produk yang dianggap berbahaya karena mengandung cacing. Kalau memang cacing ini benar-benar berbahaya maka MUI sudah pasti mencabut label halal yang telah tertera. Sejauh ini MUI masih mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan produk ikan makarel tersebut.
Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikasi produk halal, sebuah makanan atau minuman harus aman dan higienis sesuai ketentuan dari BPOM. Setelah semua ketentuan dari BPOM diikuti maka MUI akan memberikan produk halal setelah melihat bahan dan cara pengemasan.