eramuslim.com – Badan Legislasi DPR RI telah mengusulkan agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimasukkan sebagai salah satu pihak yang dapat memperoleh konsesi tambang, yang diartikan sebagai tambang rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b pada draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pengelolaan tambang, termasuk oleh UMKM, asalkan dilakukan secara ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan banyak mudharat.
“Dari awal saya mengatakan tadi kalau dia dilakukan secara peraturan terbatas punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan yaitu pertambangan yang ramah lingkungan kenapa tidak? Why not?” ujar Amirsyah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Meskipun MUI belum memiliki izin untuk mengelola tambang, Amirsyah menegaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melakukannya, termasuk perguruan tinggi, UMKM, dan organisasi massa keagamaan.
“Kalau ada sebuah peluang mengapa tidak? Walaupun MUI belum, yang jelas NU Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang karena ini milik rakyat. MUI bagian dari rakyat,” tutupnya.
(Sumber: RMOL)