“Di mal dan perkantoran hampir tak ada azan setiap menjelang salat. Coba saja ke mal, bahkan tempat salat di mal sangat tidak memadai,” ujarnya.
MUI menurutnya juga mendesak Pemkot Serang membuat aturan soal soal perizinan penggunaan ruang publik. MUI meminta agar setiap izin harus disertai dengan adendum kesanggupan menyediakan masjid atau musala dan fasilitas azan dengan pengeras suara.
“Dan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh siapa pun, bahwa pemerintah tidak pernah melarang orang untuk azan,” tegasnya. (dtk)