SIARAN PERS MUI KOTA SERANG
Memperhatikan situasi meningkatnya keresahan umat Islam di berbagai daerah termasuk umat Islam di Kota Serang Provinsi Banten yang disebabkan oleh pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta tentang Al Quran Surat Al Maidah ayat 51, adalah dipandang sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam, mengganggu kerukunan umat beragama, memicu kerusuhan antar golongan (SARA), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan:
(1) Meminta Kapolri untuk segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
(2) Meminta MUI Pusat melalui MUI Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah langkah strategis untuk mendesak Kapolri dan Presiden Joko Widodo menangkap sdr Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(3) Menghimbau para pendukung Ahok agar segera sadar dan bertaubat serta meminta maaf kepada suluruh umat Islam Indonesia.
(4) Menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk menanganinya.
(5) Menyatakan Haram sdr Ahok menginjakkan kakinya di wilayah hukum Kota Serang Provinsi Banten.
Ttd
Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kota Serang
KH Mahmudi – Amas Tadjuddin