MUI Sarankan Prabowo Buat Kementerian Haji dan Infaq, Pisahkan dari Kemenag

eramuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan usulan untuk pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ia menyarankan pembentukan Kementerian Haji dan Infaq untuk meningkatkan fokus dan efisiensi dalam menangani urusan haji dan infaq.

“Mungkin lebih baik kalau pemerintahan Presiden Prabowo mendatang membuat kementerian Haji dan Infaq,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (19/7/2024).

“Menggabungkan Dirjen haji, BPKH, Baznas dan BWI sehingga kementerian Agama fokus pada soal agama dan kerukunan,” sambung dia.

Cholil Nafis menambahkan bahwa setiap tahun Kementerian Agama selalu disibukkan dengan urusan haji, yang menyebabkan kurang fokus pada isu-isu agama dan kerukunan umat.

“Sepertinya setiap tahun kemenag ribut soal haji sehingga kurang fokus,” tukasnya.

Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas pemerintah dalam menangani berbagai aspek keagamaan, sekaligus memastikan pengelolaan haji dan infaq berjalan lebih baik.

Sebelumnya, gagasan pembentukan kementerian baru muncul dari kubu Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah maksimal kementerian yang ada adalah 34. Namun, peluang revisi UU Kementerian Negara terbuka karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai wajar apabila jumlah kementerian diperbanyak.

Habiburokhman berpendapat bahwa semakin banyak jumlah kementerian justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik, mengingat Indonesia memiliki target dan tantangan besar untuk diraih.

Ketika ditanya mengenai kabar presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan membentuk sebanyak 40 kementerian, Habiburokhman tidak membantah.

Namun, ia menekankan bahwa ide tersebut bukan semata untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga menekankan bahwa penambahan jumlah kementerian seharusnya tidak dijadikan ajang mengakomodasi kepentingan politik, melainkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar