MUI Perlu Buatkan Fatwa Tentang Status Mina Jadid

Majelis Ulama (MUI) diminta berinisiatif membuat fatwa tentang perluasan wilayah Mina, yang disebut Mina Jadid, sebagai tempat mabit (bermalam) dalam rangkaian ritual ibadah haji. Namun, hingga kini masih menimbulkan keraguan terkait syarat sah ibadah haji. Hal tersebut dikatakan Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji Abdul Ghafur Jawahir, di Jakarta, Kamis(14/2)

"Para ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa perluasan Mina beberapa tahun silam, namun hal itu masih menimbulkan keraguan karena itu perlu ada fatwa dari MUI, "ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Raker Menag dengan DPR Senin (11/2) lalu, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni telah mengungkapkan bahwa diperlukan adanya fatwa tentang status Mina Jadid. "Perkemahan jamaah haji Indonesia di Mina, seperti tahun sebelumnya, sebagian besar berlokasi di Haratul Lisan dan ada juga yang berlokasi di Mina Jadid, "kata Menag.

Tentang penempatan perkemahan di Mina Jadid, menurut Maftuh, masih menimbulkan perbedaan pendapat tentang sah tidaknya mabit (bermalam) di Mina, karena lokasinya masih masuk wilayah Musdalifah.

Untuk menghindari keraguan tersebut, menteri memandang perlu adanya fatwa dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status Mina Jadid sebagai bagian dari Mina.

Di sisi lain, jumlah perkemahan yang disediakan pemrintah Arab Saudi di Mina Jadid tak mengalami penambahan, sementara jamaah haji yang ditempatkan di lokasi tersebut bertambah sesuai dengan penambahan kuota.

Sementara itu, MUI mengaku hingga kini belum menerima permohonan fatwa tentang status Mina Jadid dari pemerintah. Namun, MUI memang merasa perlu mengeluarkan fatwa tentang Mina Jadid itu agar setiap tahun tak menimbulkan keraguan bagi para jamaah haji dari tanah air.

Sementara itu, Ghafur menegaskan, MUI tak perlu menunggu permohonan pemerintah untuk membuat fatwa tentang status Mina Jadid. Pasalnya, karena hal itu sudah menyangkut kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah haji. Meski demikian, pihaknya secara formal akan menyurati MUI agar segera mengeluarkan fatwa. (novel)