MUI : Penggunaan Atribut Agama dalam Kampanye Boleh, Asal Tidak Nodai Al Quran

Penggunaan simbol-simbol dan atribut keagamaan dalam pelaksanaan kampanye dianggap sah-sah saja asalkan pada posisi yang tepat. Dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan kesucian ajaran agama tersebut.

"Sah-sah saja sepanjang proposional asal tidak disalahgunakan, kalau parpol Islam sah-sah saja menggunakan simbol-simbol agama Islam," kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dalam jumpa pers, di Sekretariat MUI, Jakarta, Jum’at (13/3).

Menurutnya, yang dilarang atau tidak diperbolehkan adalah jika menggunakan simbol/atribut itu untuk melakukan manipulasi, dan menghantam lawan politik dari kanan atau kiri.

Senada dengan itu, Ketua MUI lainnya, KH. Kholil Ridwan menyatakan, penggunaaan simbol agama pada partai politik tidak menyalahi aturan. Bahkan, dia mencontohkan, adanya partai politik Islam yang menggunakan ka’bah sebagai lambang parpol, bukan termasuk penyalahgunaan simbol agama.

Namun, lanjutnya, yang dianggap penyalahgunaan, apabila gambar calon legislatif dicantumkan pada halaman depan bagian dalam Al Quran. "Itu merupakan penodaan agama, bisa dituntut di pengadilan, ada aturannya," tandasnya.

Sementara itu, mengenai kampanye negatif, MUI memberikan batasan asalkan sifatnya bukan gibah dan dalam rangka menjaga kehancuran bangsa dari tokoh-tokoh yang tidak bertanggungjawab, hal itu masih boleh dilakukan.

"Kalau hanya untuk menjatuhkan, bukan untuk menjaga bangsa dan negara dari kerusakan kalau yang bersangkutan terpilih, itu tidak boleh," tegas Ma’ruf Amin. (novel)