MUI : Penganut Ahmadiyah, Tertera di KTP Non Islam

Majelis Ulama Indonesia akan bertindak tegas terhadap aliran Ahmadiyah. Ahmadiyah harus dibubarkan atau membuat agama baru. Demikian ditegaskan Wakil Sekjen MUI, Dr. Noor Ahmad di kantor MUI Pusat – Jakarta. Pasalnya Ahmadiyah bukan Islam, karena sudah menyimpang dari        Al-Quran dan Hadist. Bahkan di Jawa Barat, penganut Ahmadiyah tidak boleh mencantumkan Islam dalam pembuatan e-KTP.

“Sudah keputusan bersama … untuk tidak melakukan penyebaran Ahmadiyah. Di beberapa tempat sudah ada keputusan-keputusan semacam itu.”

“… tapi kita juga sudah menyampaikan kepada pemerintah, untuk pertama … menganggap Ahmadiyah itu sebagai agama lain.” tuturnya

Protes dari Masyarakat

“Seperti tadi, surat dari Jawa Barat yang terkait dengan masalah kartu penduduk atau e-KTP, MUI langkahnya jelas … yang pertama jangan sampai dalam KTP atau e-KTP itu dicantumkan agama Ahmadiyah sebagai agama Islam.” ia menegaskan.

Mendagri sudah mengirim surat kepada MUI dan kepada MUI Jawa Barat terkait hal ini.

“Ini menandakan  bahwa Mendagri menyadari betul bahwa ada protes dari masyarakat, ada keberatan dari masyarakat, Ahmadiyah dimasukkan dalam KTP-nya itu agamanya agama Islam.” Tambahnya.

Menunggu Keputusan Kemenag

“Oleh karena itu, mengembalikan lagi kepada Kementerian Agama. Kemenag saat sekarang ini sedang mengkaji itu, oleh karena itu … sambil menunggu keputusan Kemenag, Kementerian Dalam Negeri belum berani memasukkan … agama dalam KTP (penganut) Ahmadiyah tersebut.”

“Kita tunggu saja nanti, seperti apa keputusan dari Kemenag dan nanti sikap Mendagri apakah langsung dilaksanakan atau seperti apa.”

(DS/MUI)