Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Riau, mengecam pelarangan karyawan toko atau perusahaan di sana untuk melakukan shalat Jumat, semata-mata demi keuntungan pemilik usaha.
“Kami sangat mengecam pelarangan shalat Jumat tersebut. Untuk itu, MUI juga telah meminta pihak pengusaha bersangkutan merundingkan hal itu,” kata Ketua MUI Pekanbaru, H Ilyas Husti, di Pekanbaru, Selasa kemarin (5/6).
Kasus ini kata Ilyas, sebelumnya juga telah dilaporkan ke MUI Pekanbaru oleh organisasi mayarakat yang ada di ibu kota Riau itu.
“Atas laporan ini, kami sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung ke toko atau perusahaan yang dimaksud, yakni Toko Sony Elektronik yang berlokasi di Jalan Sudirman serta Toko Duta Elektronik di Jalan Soebrantas,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran itu, kata dia, ternyata faktanya sama dengan apa yang dilaporkan dan pihak toko telah melakukan pelanggaran hak dalam kebebasan beragama.(fq/inilah)