MUI: Orang Islam Hanya Kuasai 20% Ekonomi Indonesia

Dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, kata Muhyiddin, Dewan Syariah Nasional MUI telah berkontribusi cukup besar di Indonesia, bahkan mencapai sekitar Rp 200 triliun. Kontribusi ini salah satunya dalam membentuk fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, dan seluruh industri jasa keuangan syariah.

“Nilai Rp 200 triliun itu secara keseluruhan, kita sudah berkontribusi dari sisi pemikiran, bagaimana umat islam bisa bertransaksi, bermuamalah dalam koridor syariah. Ekonomi syariah ini harus terus kita kembangkan,” kata Muhyiddin.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakernas III Misbahul Ulum mengatakan, forum tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional (Munas) itu bertujuan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi program MUI selama setahun. Serta menyusun program kerja prioritas MUI 2018.

Selain itu, terangnya, mengonsolidasikan kepengurusan dan program kerja organisasi MUI secara nasional. “(Serta) memberikan sumbangan pemikiran kepada umat Islam dan bangsa, khususnya mengenai pemberdayaan di bidang ekonomi dan peningkatan pemahaman keagamaan Islam wasathiyah,” ujarnya saat memberikan laporan dalam pembukaan acara.

Misbah menambahkan, MUI terus berupaya meningkatkan pelayanan umat, salah satunya dengan mengikuti standar ISO 9001 2015. “Dan pertama kali Rakernas MUI akan menyampaikan hasil Monitoring Evaluasi (Monev) sebagai langkah awal untuk dapat dijadikan acuan dalam memahami peta permasalahan sebagai solusi terhadap permasalahan internal yang dihadapi MUI,” ungkapnya.

Turut hadir pada acara pembukaan kali ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof KH Didin Hafidhuddin, jajaran Dewan Pimpinan MUI Pusat, 12 Komisi, dan 8 Lembaga di lingkup MUI. Serta 34 Ketua MUI dari seluruh provinsi se-Indonesia. (Pm)