MUI: Omnibus Law Klaster JPH Bisa Buat Umat Bingung

“Ini masalah hukum agama jangan dipermainkan. Kalau BPJPH sanggup merasa ulama ya silakan,” katanya.

Nadra menjelaskan, halal atau haram itu hukum. Hanya ulama yang memiliki otiritas mengeluarkan fatwa halal

“Pada dasarnya hukum itu hak Allah, tapi karena ini masalah-masalah yang baru tidak disebut jelas maka ulama penerus dari para nabi yang bisa memberikan fatwa kehalalan,” katanya.

Sementara itu Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Pasal Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Cilaka klaster Jaminan Produk Halal menyepelekan peran ulama. Pasal tersebut menegaskan yang apabila MUI tidak dapat memenui batas waktu telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka  BPJPH dapat menerbitkan sertifikat halal.

“Ini dapat dikatakan kekuasaan negara mengkooptasi kewenangan ulama,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat diminta pandangannya terkait UU Omnibus Law, Jumat (9/10).

Menurutnya, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perundangan-undangan di Indonesia, bahkan di masa penjajahan Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif yang menjadi peran ulama. Namun, dengan adanya UU Omnibus Jaminan Halal, perang ulama disepelekan oleh kekuasaan negara. (Rol)