MUI: Omnibus Law Klaster JPH Bisa Buat Umat Bingung

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai UU Omnibus Law klaster Jaminan Produk Halal membuat bingung umat dengan adanya ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) dapat menerbitkan fatwa halal, apabila MUI lambat mengeluarkan fatwa halal. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Law klaster Jaminan Prodak Halal.

“Ini menimbulkan ketidakpastian. Nanti orang jadi ragu ini diputuskan oleh ulama (MUI) atau BPJPH,” kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadra Hosen saat dihubungi Ahad (11/10).

Nadra mengatakan, MUI tidak bertanggung jawab ketika ada masalah mengenai hasil halal dan haram yang dibuat BPJPH. Karena itu, penentuan halal haram pada sebuah prodak lebih aman dilakukan oleh ulama melalui LPPOM MUI.

“Bagaimana jika terjadi kalau yang dibuat BPJPH itu dinyatakan halal ternyata haram.  Siapa yang mau tanggung jawab dituntut oleh umat,” ujarnya.

Menurut dia, proses penentuan halal haram tidak boleh asal-asalan. Perlu ada pihak-pihak yang memiliki kompentensi khusus untuk menentukan suatu prodak yang dikonsumi masyarakat terutama umat Islam jelas statusnya.