Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan siap hadir sebagai unsur ahli di Bareskrim untuk menjelaskan terkait penyelidikan kasus penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, KH. M. Cholil Nafis mengatakan MUI sangat siap sebagai unsur ahli untuk menjelaskan dimana letak penistaan Alquran tersebut.
“Iya lah, MUI mengeluarkan keputusan dan siap untuk menjelaskannya kepada aparat kepolisian,” katanya di kantor MUI kepada Republika.co.id, Rabu (26/10).
Tapi jelas tergantung pada proses hukum yang dijalankan penegak hukumnya, silahkan masyarakat bisa melihat dan menilai proses hukum tersebut. Pandangan MUI, penegakkan hukum itu tidak pandang bulu, dalam kondisi apapun dan siapapun.
“Karena Nabi pun telah mencontohkan, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, Nabi yang akan memotong tangannya. Jadi tidak ada urusan siapapun dalam penegakkan hukum,” ujarnya.
Kalaupun nantinya setelah polisi meminta keterangan kepada para ahli, dan kemudian diputuskan untuk ditangguhkan. Ia menegaskan MUI tidak bisa lantas memaksa aparat, untuk segera memproses hukum kasus itu. Karena kewenagan MUI adalah ranah agama, bukan hukum positif.
“Tapi kita serahkan penilaian itu kepada masyarakat menilai sikap aparat kepolisian itu kalau akhirnya, polisi memutuskan untuk menangguhkan kasus penistaan Alquran oleh Ahok ini,” jelasnya.(ts/rol)