Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengutuk keras dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, korupsi Alquran lebih parah dari korupsi lainnya.
“Korupsi itu tidak baik. Nah ini yang dikorupsi pengadaan kitab suci Alquran. Jelas ini kan jauh lebih parah, dari kasus-kasus korupsi yang lain,” kata Amin di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/7) malam.
Menurutnya, para ulama sepakat meminta negara menyita seluruh kekayaan para koruptor. Hal itu merupakan hasil pertemuan yang digelar MUI dan sejumlah ulama beberapa waktu lalu di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kalau dia (koruptor) bisa membuktikan harta yang diperolehnya itu dengan cara halal, tentunya tidak akan disita. Kita dukung KPK, meski tidak dengan cara formal. Kasus korupsi pengadaan Alquran ini sangat ironis. Kitab suci kok ikut-ikutan dikorupsi,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus korupsi pengadaan Alquran tidak berimbas pada penarikan sejumlah Alquran yang sudah beredar di masyarakat. Sebab, yang menjadi masalah adalah kasus korupsinya, bukan Alqurannya.
“Alqurannya kan tidak ada masalah. Tapi korupsinya itu yang harus diusut tuntas dan transparan. Jangan sampai orang yang tidak terlibat nanti ikut terseret-seret,” katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.
Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.(fq/merdeka)