Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia merilis laporan hasil pantauan tayangan konten Ramadhan di Televisi pada 10 hari pertama bulan Ramadhan. Sebanyak 15 TV dipantau langsung oleh 20 pemantau dari empat komisi MUI.
Empat Komisi itu adalah Komisi Infokom, Komisi Fatwa, Komisi Dakwah, serta Komisi Kajian dan Pendidikan. Pemantauan dilakukan oleh MUI bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Fokus pantauan kepatuhan pada regulasi penyiaran, kesesuaian dengan fatwa MUI terkait penyiaran, komunikasi dan dakwah, kompetensi dan akhlak pengisi program siaran TV,” kata Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Rida HR Salamah saat konferensi pers, Selasa (5/6), seperti dikutip dari Republika.
MUI merekomendasikan sejumlah tayangan yang perlu dihentikan. Rida menyampaikan, pada beberapa program yang dinilai melampaui kepatutan dan kepantasan program Ramadhan, MUI merekomendasikan pemberian sanksi berat. Sanksi berupa pemberhentian penayangan program.
“Berikut beberapa program TV tersebut, ‘Ramadhan di Rumah Uya’ (Trans 7), ‘Brownis Sahur’ (Trans TV), ‘Ngabuburit Happy’ (Trans TV), ‘Sahurnya Pesbukers’ (ANTV), dan ‘Pesbukers Ramadhan’ (ANTV),” ujar Ridha.
Beberapa TV datang ke MUI menjelang Ramadhan. Tujuannya untuk mendialogkan rencana program mereka. Ini bukti iktikad baik untuk berbenah. “Tapi program berlabel Ramadhan atau istilah lain terkait Ramadhan, masih banyak ditemukan yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya tidak sejalan dengan spirit Ramadhan,” tambah Ridha.