Eramuslim – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Ikhsan Abdullah menilai sikap Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha Sentani agar tinggi menara masjid tidak lebih dari bangunan gereja dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Polisi wajib melakukan penyelidikan terhadap motif dari pernyataan sikap tersebut, karena dari perspektif hukum pidana perbuatan tersebut merupakan ujaran kebencian (hatespeech),” ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Selasa (20/3).
Ikhsan menegaskan, penyelidikan yang dilakukan polisi juga untuk meluruskan apa dasar yang melatari munculnya sikap dari PGGJ tersebut. Karena jika sekelompok orang apalagi dianggap sebagai panutan masyarakat dalam komunitas agama tertentu diberikan keluasaan untuk menyerang “dalam ujaran kebencian” kepada komunitas agama lain apalagi menyerang Islam, tentu saja tidak boleh diabaikan dan harus segera mendapatkan prioritas penanganannya oleh polisi.
“Harus segera ditangani karena sikap PGGI tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang bisa mengancam stabilitas nasional,” tegasnya.
Sebagai antisipasi, sambung Ikhsan, maka pihaknya berharap sepenuhnya agar pihak Polri dapat melakukan penyelidikan secepatnya pada para pendeta yang mengatasnamakan PGGJ tersebut. Hal tersebut dilakukan agar harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang berbudaya dan sekaligus sebagai bangsa yang religius dapat terpelihara dengan sebaik-baiknya.