Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk penduduk dengan penghayat kepercayaan.
Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda mengatakan bahwa usulan ini adalah bagian dari sikap dan pandangan MUI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan adanya pencantuman “kepercayaan” pada kolom agama di KTP.
“Ini adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam melaksanakan putusan MK secara arif dan bijaksana,” ujar Basri di Jakarta, dalam acara konferensi pers, Rabu (17/01).
Dalam sikap yang ditandatangani oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin dan Sekjen Anwar Abbas, MUI secara kelembagaan menyatakan kekecewaanya pada putusan MK tersebut.
Mereka menilai, para hakim konstitusi kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam dengan menyejajarkan agama dengan aliran kepercayaaan.
Menurut Basri, putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan masyarakat. Keputusan ini juga merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang sudah berjalan dengan baik.
“Seharusnya MK jika mengambil putusan dengan dampak strategis terlebih dahulu membangun komunikasi dan menyerap aspirasi seluas-luasnya,” ujar Basri.