Eramuslim – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan menuai kontroversi di publik.
Pasalnya, permen itu tidak eksplisit menyebut kewajiban label halal bagi produk hewan impor yang masuk ke dalam negeri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memuji langkah Kemendag yang akan merevisi permen tersebut. Menurut Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim revisi penting dilakukan agar tidak terjadi multitafsir dalam permen.
Menurutnya, alasan Kemendag yang menyebut aturan impor wajib halal sudah diatur di permentan belum cukup. Lukmanul menyarankan agar Kemendag memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya dalam revisi Permen 29/2019.
“Peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh dan halal, atau konsep ASUH. Tapi Permendag harus tetap sejalan dengan itu dan ditegaskan unsur halal di situ,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (16/9).
Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Aziz juga mendesak agar permen yang dikeluarkan para menteri harus sejalan dengan UU.
Dalam hal impor, kata dia, ada UU Produk Halal yang sudah menjamin berbagai barang yang masuk ke tanah air.
“Apapun untuk dikonsumsi adalah produk halal. Jadi permennya harus sesuai dengan UU,” pungkasnya. (rmol)