Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan agar fatwa jangan pilih pemimpin ingkar janji dijadikan Undang-Undang.
“Justru fatwa itu nantinya kalau bisa nanti dijadikan UU, supaya mengikat bahwa semua penyelengara negara wajib melaksanakan program-program baik dalam UU maupun dalam kampanye sehingga ada sanksinya jika tidak dijalankan,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Fatwa yang dikeluarkan pada 2015 lalu itu, fungsinya hanya sebatas mengimbau kepada umat Muslim di Indonesia. Untuk itu, diperlukannya penguatan secara UU.
“Lebih bagus lagi fatwa itu ditangkap para legislator untuk di UU artinya nanti mengikat semua penyelengara negara. Jadi penyelengara negara tidak mudah janji, kalau ingkar janji anda terikat loh ada ketentuannya,” ucap dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai masalah strategis kebangsaan. Fatwa itu mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji dan boleh mentaati pemimpin yang memerintahkan sesuatu yang dilarang agama.