Eramuslim.com – Status tersangka yang disematkan kepada calon petahana gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut baru awal dari proses penegakan hukum, terkait kasus penistaan agama, surah Al-Maidah 51.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin kembali mengingatkan aparat kepolisian tidak main-main dalam menuntaskan kasus gubernur DKI non aktif itu.
Menurutnya, masalah penistaan agama tak bisa dipandang sepele. Kata Din, pernyataan Ahok adalah masalah besar dan sangat serius. Karena perwujudan intoleransi dan anti kemajemukan antar umat beragama di bumi nusantara.
“Penistaan agama adalah masalah besar yang pernah terjadi di masa lampau dan terulang kembali oleh Ahok. Itu tidak bisa dipandang sebagai masalah kecil,” kata Din bersama perwakilan para petinggi Ormas Islam di Gedung Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Din juga mengingatkan, bahwa umat Islam dan para ulama memiliki jasa besar pada berdirinya bangsa Indonesia. Sehingga umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Karenanya, menurut Din, wajar bila umat Islam merasa tersinggung bila urusan agama diusik. Dia pun berharap persoalan kasus Ahok bisa segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut.
“Kami menuntut keadilan, cepat, transparan. Kami akan mengawal sampai akhir. Jangan main-main dengan persoalan ini. Kasus penistaan agama ini tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu. Jadi jangan ada yang memanfaatkan situasi ini,” ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah itu.
Sementara itu perwakilan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), MS Kaban menyampaikan apresiasi atas penetapan tersangka kepada Ahok.
Kaban juga memastikan, pihaknya akan akan mengawal proses hukum kasus Ahok hingga ke meja hijau pengadilan.
“Prinsipnya, proses penegakan hukum akan kami kawal sampai proses akhir di pengadilan. Ini penting dalam upaya menjaga dan membangun keutuhan bangsa,” tegas Kaban.(ts/ts)