Meski tetap berpandangan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, Majelis Ulama Indonesia mempersilahkan Badan Koordinator Penganut Agama dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menjadikan 12 butir penjelasan tentang pokok-pokok ajaran Ahmadiyah sebagai acuan untuk melakukan pemantauan.
"Gak apa-apa, MUI mempersilahkan Bakorpakem menjadikan 12 pernyataan itu sebagai acuan untuk pemantauan, karena itu MUI tidak mau ikut dalam tim pemantauan. Kita menunggu saja hasilnya bagaimana, nanti akan dikomunikasikan, "kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(5/2).
Menurutnya, apabila dalam waktu yang ditetapkan oleh Bakorpakem selama tiga bulan Jemaat Ahmadiyah tidak konsisten melakukan butir yang telah ditetapkan itu, MUI menuntut agar semua pihak kembali merujuk rekomendasi Bakorpakem 2005 yakni Ahmadiyah harus dibubarkan.
Namun, Ma’ruf menilai, pernyataan yang terkandung dalam 12 butir pokok-pokok keyakinan warga Ahmadiyah itu tidak mengandung ketegasan yang menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi dan rasul.
"Pernyataan itu tidak merubah kepercayaan dia, itu hanya disarukan, sehingga kalau orang tidak teliti, bisa saja mengatakan, oh mereka sudah tobat, "ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam point pernyataan sikap JAI yang menyatakan bahwa sejak dulu Ahmadiyah meyakini Nabi Muhammad SAW adalah khatamun Nabiyyin (nabi penutup), tetapi sejak dulu juga JAI mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.
"Karena yang dianggap penutup adalah nabi yang membawa syariat, tapi masih ada juga nabi yang membawa syariat, ya Mirza itu, "imbuhnya.
Ma’ruf menegaskan, sebetulnya khusus aliran Ahamdiyah tidak perlu lagi proses investigasi, seperti aliran sesat lainnya, sebab sudah sejak lama dan bekali-kali banyak sekali negara di dunia ini mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran sesat Ahmadiyah.(novel)