Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah. Keputusan tersebut ditetapkan di Surabaya, 21 Januari 2012 lalu dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jatim, KH. Abdussomad Buchori.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’aruf Amin memastikan hingga saat ini fatwa yang ditetapkan oleh MUI Jawa Timur itu masih berlaku sampai sekarang.
“Fatwa yang mengeluarkan ajaran Syiah sesat dari MUI Jawa Timur,” kata KH Ma’aruf Amin ketika dihubungi Okezone, Senin (27/8) malam.
Terkait penyerangan terhadap kelompok Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Madura pada Ahad lalu, 26 Agustus 2012, MUI masih menunggu laporan lebih lanjut dari MUI Jawa Timur.
“Kita belum mengambil keputusan dan masih menunggu laporan dari MUI Jawa Timur terlebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori meminta masyarakat mewaspadai aliran Syiah agar tidak berkembang di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Menurut Bukhori, kelompok ini boleh diakui eksistensinya namun jangan diberikan fasilitas untuk berkembang. Alasannya, mayoritas umat Islam Indonesia menganut ajaran Sunni. Jika Syiah berkembang dikhawatirkan akan memperbesar peluang ketegangan antara Sunni dan Syiah seperti yang terjadi di Irak dan Iran.
Dia menilai Syiah telah menyimpang dari ajaran ahli sunah waljamaah. Hal itu terlihat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok antara lain. Syiah memiliki tiga syahadat, dalam menjalankan shalat mereka hanya melaksanakan tiga waktu dalam sehari, mengharamkan shalat Jumat dan mereka juga menuding bahwa Alquran yang beredar sekarang bukan asli lagi.(fq/okezone)