Mahalnya biaya untuk memperoleh sertifikasi halal yang menjadi kendala bagi para pengusaha kecil menengah, sering dijadikan alasan produk yang dikeluarkan tidak mendapatkan sertifikat halal, bahkan untuk mencetak label tersebut tanpa dikonsultasikan dengan LPPOM MUI.
Dana yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan sertifikasi halal ini antara 1 juta sampai 5 juta rupiah. Tetapi saat ini UKM yang memiliki keterbatasan dana tidak perlu lagi khawatir, sebab bisa saja tidak membayar.
"Kita tidak minta pada UKM, banyak UKM yang kita bebaskan. MUI kerja lilahi ta’ala, "kata Ketua MUI H. Amidhan dalam Seminar Nasional Produk Halal, di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu(27/2).
Menurut Amidhan, halal itu merupakan perintah agama yang pasti dan final, dan sertifikasi halal itu dari fatwa MUI menjadi prasyarat untuk pencantuman label halal.
"Ada produk olahan yang jutaan jenisnya, sehingga menimbulkan keraguan. Tapi kalau ragu sebaiknya ditinggalkan, "ujarnya.
Amidhan pun mengancam para produsen yang berani mencantumkan produk halal, namun ternyata ketika diperiksa tidak halal akan dikenakan sanksi ancaman penjaran 6 tahun dan denda 2 milyar rupiah.
Hal senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin. Iamenegaskan, pihaknya akan menertibkan jaminan dan pengawasan produk halal, agar tidak dicederai olah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selama ini, dua lembaga audit sertifikasi LPPOM dan Komisi Fatwa MUI mempunyai hak otoritas dan jaringan kerjasama untuk mengeluarkan sertifikasi produk halal.(novel)