Pasalnya, semakin bermunculan aliran-aliran kepercayaan justru akan semakin sulit untuk dikontrol. Karena masing-masing akan menunjukkan eksistensinya. “Orang akan bisa membuat kepercayaan masing-masing, lalu bermunculan aliran-aliran yang akan menyempal dari agama, tidak mau dikontrol tunduk pada agama yang akui Indonesia, ini lalu menyebabkan ada dampak negatifnya,” jelas Fahmi.
Untuk diketahui, dalam putusan MK hari ini, penganut kepercayaan dikabulkan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief di ruangan sidang. (Rol/ram)