Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemilih untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat kasus korupsi sekaligus meminta perubahan UU Pemilu agar bisa melarang koruptor jadi caleg.
Pernyataan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi parpol mengusung mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019.
“Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/9).
Ia mengaku MUI kecewa atas putusan MA tersebut. Dengan putusan itu, otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai caleg.
“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia” kata Zainut.
MUI menilai upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya rasa kesadaran bersama bahwa keberlangsungan negara terancam jika korupsi tidak diberantas.
Oleh karena itu seharusnya pemerintah dan seluruh warga menyikapi serius dalam menanggulangi masalah korupsi, baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.