Kini , Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut melarang tumbuh dan berkembangnya gerakan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah. Gerakan jihadis ini juga disebut sebagai salah satu perbuatan yang dilarang bagi umat Islam atau dinyatakan sebagai gerakan haram.
Menurut Wakil Ketua MUI KH Maruf Amin, ISIS menjadi haram lantaran apa yang dilakukan kelompok tersebut seperti melakukan tindakan kekerasan untuk mencapai sebuah tujuan sudah keluar dari ajaran Islam.
“ISIS tidak sesuai dengan karakter Islam. Tindakan itu yang diharamkan oleh Islam. Nah, jadi kalau ada yang mendukung ISIS tentunya haram, karena mendukung yang diharamkan,” ujar Wakil Ketua MUI, KH Maruf Amin di kantornya, Jakarta.
MUI merasa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa mengenai perbuatan haram yang dilakukan ISIS. Namun, bagi perwakilan MUI di daerah yang ingin mengeluarkan fatwa haram, hal itu diperbolehkan.
“Sudah terlalu jelas, tidak perlu difatwa. Melarang umat mengikuti karena ISIS gerakan menyimpang yang tak sesuai dengan konsep rahmatan lil alamin. Dan gerakan ini juga berpotensi memecah-belah umat Islam,” tegas Maruf Amin.
Kemarin MUI dan sejumlah ormas Islam mengadakan pertemuan terkait perkembangan gerakan ISIS di Indonesia. Setidaknya 2 Ormas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga telah sepakat menolak gerakan tersebut. (Lp6/KH)