KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI, tengah) didampingi Ichwan Sam (Sekretaris MUI, kiri) dan Lukman Hakim (Direktur LPPOM MUI, kanan) saat memberikan keterangan ers masalah vaksin meningitis yang akan dipakai jama’ah haji dan umroh dan masalah kopi luwak.
Terkait masalah vaksin meningitis MUI mengharamkan vaksin dengan merk MENCEVAX ACYW 135 yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline, Belgia karena pada proses pembuatannya pernah bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi (terkena najis babi) dan tidak dapat disucikan. Sedangkan produk vaksin yang halal adalah merk MENVEO MENINGOCOCCAL Group A, C, W135 and Y Cnnyugate Vaccine produksi Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.1 Italia dan vaksin yang diproduksi oleh Zheiyiang Tianjuan Cina dengan merk MEVAC ACYW 135, karena kedua produk ini tidak bersentuhan dengan babi atau bahan yang tercemar babi dan telah melalui proses pencucian dari najis secara benar. Sementara kopi Luwak difatwakan halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi dan memperjual belikan dibolehkan. (M. Zakir Salmun)