Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat akan membahas mengenai perlu tidaknya dikeluarkan fatwa haram perayaan valentine. Tindakan MUI ini setelah adanya desakan dari berbagai kalangan agar MUI mengharamkan perayaan hari valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari tersebut sebagai hari kasih sayang.
"Kalau dilihat perayaannya, tidak mengeluarkan fatwa secara khusus pun itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi menurut saya perayaan tersebut sudah haram, " ujar Ketua Dewan MUI KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Rabu (13/2).
Ia menilai, perayaan hari valentine yang diadopsi dari kebudayaan barat itu, identik dengan pesta pora dan mabuk-mabukkan, yang dilarang dalam ajaran Islam. apalagi ujung-ujungnya pasti mengarah ke perzinahan.
"Orang pasti tahu kalau perayaan sudah diluar aturan agama, pasti itu haram. Namun untuk menjaganya kita akan lakukan kajian terlebih dahulu, " tegasnya.
Ritual Setanisme
Hari Valentine sendiri sesungguhnya berasal dari perayaan Lupercalia bangsa pagan Roma kuno yang diselenggarakan setiap tanggal 13 hingga 18 Februari. Pada malam menjelang tanggal 14 Februari, para pemuda dan pemudi Roma akan merayakan hari itu dengan pesta perzinahan. Inilah awal dari Hari Valentine yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan Kasih Sayang (Affection) melainkan lebih kepada Sexuality (perzinahan) yang penuh maksiat.
(novel/ok-pot)