Majelis Ulama Indonesia berencana membahas masalah haji dan umrah yang menggunakan sistem Multilevel Marketiing di sidang pleno yang berlangsung hari ini, Selasa, 7 Agustus 2012. Menurut majelis, sistem ini berindikasi adanya unsur penipuan.
“Ada kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai ini,” kata Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Sinansari Ecip ketika ditemui seusai siaran pres mengenai tayangan televisi selama Ramadan, di Kantor Kementerian Kominikasi dan Informatika, Senin, 6 Agustus 2012.
Menurut Ecip, untuk pergi haji, seseorang tidak boleh berutang. Adapun sistem MLM adalah berutang kepada downline atau lapisan di bawahnya untuk berhaji. Sedangkan orang-orang yang dibawahnya ini belum dipastikan keberangkatanya. Metode tersebut menurut Ecip lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Ecip menuturkan, haji atau umrah dengan MLM seperti money game, jelas-jelas dilarang agama. Praktik MLM ini menjamur karena iming-iming biaya haji atau umrah yang murah dibandingkan dengan sistem resmi. Padahal, kata Ecip, cara berantai ini mengakibatkan banyak yang kecewa.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terbujuk dengan travel yang menawarkan paket semurah mungkin. Menurut Ecip, tidak masuk akal melihat kondisi eksternal naiknya biaya akomodasi haji dan umrah seperti biaya penginapan, konsumsi, dan juga transportasi.(fq/tempo)