eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan memboikot produk-produk dari negera luar yang terindikasi mendukung zionis Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina Dikeluarkan MUI buntut agresi Israel yang tak kunjung reda sejak tanggal 7 Oktober 2023 silam.
Akibat perang tersebut banyak anak-anak, perempuan dan warga sipil yang tak salah jadi korban. Bahkan sampai korban warga Palestina yang meninggal jumlahnya 7 kali lipat lebih besar dari korban jiwa Israel.
ulama kharismatik Buya Yahya punya pandangan yang sama. Meski Islam melarang permusuhan antar agama. Buya Yahya mengutuk agresi militer Israel terhadap Palestina.
Cara sederhana untuk memberikan dukungan terhadap Palestina yakni dengan melemahkan perekonomian Israel dan negara-negara lain yang terindikasi membantu memerangi Palestina.
“Ketika anda mengetahui bahwa hasil penjualan produk itu digunakan untuk memerangi Palestina. Maka anda harus berhenti,” kata Buya Yahya dikutip kanal youtube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya ada produk-produk yang memang dibikin di Indonesia. Tapi hasilnya penjualannya untuk membantu Israel. Untuk itu dia meminta umat muslim pintar-pintar dalam memilih suatu produk ketika berbelanja.
“Misal anda sedang menghindar salah satu produk, dapat kiriman dari orang lain dan dimakan anak-anak. Itu tidak apa-apa, tapi nanti orang yang mengirim produk itu anda diingatkan,” paparnya.
Daripada menyumbang ratusan juta untuk membantu Palestina. Kata Buya Yahya jauh lebih baik umat Islam menghancurkan perekonomian negara-negara yang memerangi Palestina.
“Anda nggak usah bicara saya ingin nyumbang ratusan juta untuk Palestina. Bersihkan hati anda untuk tidak membeli produk yang terindikasi membantu memerangi Palestina. Selesaikan masalah itu dulu. Karena itu bab iman,” tuturnya.
Buya Yahya beranggapan dengan memboikot produk-produk tersebut. Akan sangat berdampak besar lantaran perang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Jangan dianggap sepele, pemboikotan sebagian kalangan kaum muslimin terhadap produk-produk yang menghina Nabi Muhammad. Produknya dilarang di jual di salah satu negara, berapa kerugian yang dirasakan,” tandasnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menyerukan umat Islam untuk melakukan hal itu sebagai bentuk dukungan pada Palestina. Memperlemah ekonomi negara-negara yang mendukung Israel adalah salah satu cara menyelamatkan Palestina.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat. (sumber: Suara)