Setelah mengeluarkan fatwa sesat, Majelis Ulama Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Eyang Subur jika kembali melakukan ritual perdukunan.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar masyarakat tidak bertindak gegabah dalam menghadapi kasus serupa yang mungkin muncul di kemudian hari.
“Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, anarkisme, radikalisme. Jika Pak Subur kembali melakukan perdukunan, laporkan saja kembali ke MUI,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal MUI, DR. H. Amirsyah Tambunan, saat jumpa pers di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
MUI pun membenarkan jika Eyang Subur memiliki pengetahuan agama yang dangkal. Namun, dukun fenomenal ini bersedia untuk diberikan bimbingan.
“Saya datang ke lapangan untuk periksa rumah Pak Subur. Pak Subur secara sungguh-sungguh ingin melakukan upaya (pertobatan) untuk bersedia dibimbing pemahaman keagamaannya, karena pengetahuan agamanya dangkal sekali,” ujarnya.(gal/Vv/HK)