Awal tahun 2018, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Dengan ancaman semua usaha di tempat tersebut akan ditutup. (fj/ram)