MUI Dukung Pembuatan RUU Jaminan Produk Halal

Jaminan umat Islam dalam mengkonsumsi produk halal belum terpenuhi, sebab sampai saat ini belum ada UU yang mewajibkan adanya proses sertifikasi halal. Selama 19 tahun, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun masih banyak kalangan produsen yang mengabaikan proses sertifikasi itu.

"UUperlu, karena itu akan memberikan jaminan bagi 88, 22 persen umat Islam di Indonesia yang masih belum mendapatkan jaminan keamanan menggunakan produk baik pangan, obat-obatan, dan kosmetika, "ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(5/2).

Kewajiban mengkonsumsi produk halal itu, menurutnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran, yang mengatakan ‘Makanlah makanan yang halal dan juga baik (thoyib)’. Karena itu, lanjut Ma’ruf, apabila sebuah produk tidak menunjukan label halal, maka produk tersebut kehalalannya diragukan.

"Jadi kita harus meninggalkan yang meragukan, karena itu tanpa sertifikasi bisa saja produk itu haram, dan bisa juga tidak jelas halal haramnya (syubhat), "jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ma’ruf menegaskan agar jaminan dan pengawasan produk halal agar tidak dicederai olah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karenanya harus ditertibkan. Selama ini, dua lembaga audit sertifikasi LPPOM dan Komisi Fatwa MUI mempunyai hak otoritas dan jaringan kerjasama untuk mengeluarkan sertifikasi produk halal.

Menanggapi masukan dari MUI, Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan, pihaknya akan mendorong dilakukannya pembahasan RUU tentang Jaminan Produk Halal, serta memberikan apresiasi terhadap MUI yang telah mengeluarkan sertifikasi halal yang dijadikan acuan semua pihak, baik kalangan produsen makanan, obat-obatan dan kosmetika.

"Sesegera mungkin sesuai dengan Prolegnas tahun 2008, dan selanjutnya Komisi VIII DPR akan menampung masukan dan aspirasi tentang RUU Jaminan Produk Halal itu, "katanya.

Hasrul menyatakan, dalam RUU itu nantinya akan lebih diperjelas lagi posisi pemerintah dan MUI, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing.(novel)