Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa tentang hukum mengisap rokok, karena zat adiktif ini menyebabkan banyak penyakit dan menyerap 11 persen penghasilan penduduk miskin.
"Seharusnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang ini, banyak kandungan penyakitnya" kata Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, dalam diskusi publik mengenai pengendalian dampak penggunaan tembakau di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, aktor yang belakangan ini aktif melakukan kampanye antirokok, Fuad Baradja mengatakan, banyaknya dampak buruk akibat rokok seharusnya sudah bisa menjadi dasar bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum mengisap rokok.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH Ali Mustafa Yakub, mengatakan selama ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa tentang rokok karena memang belum ada pengaduan atau permintaan resmi dari masyarakat.
"Karena, tanpa itu, tentu kita tidak punya dasar untuk mengeluarkan fatwa, saya akan menyampaikan masukan dari Imam dan Fuad itu kepada Komisi Fatwa MUI, " ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa masalah dampak buruk rokok juga akan menjadi salah satu tema yang akan dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa yang diadakan setiap dua tahun.
"Hal itu sudah diagendakan untuk dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa yang biasanya dilakukan setiap dua tahun. Tapi, kapan musyawarah itu akan dilakukan, saat ini belum ditentukan, " katanya.
Lebih lanjut Ali Yakub menjelaskan pula bahwa di kalangan umat Islam sendiri, terdapat dua pendapat tentang hukum mengisap rokok. Sebagian kalangan, berpendapat boleh dan sebagian lain mengharamkan.(novel/ant)