Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amien mendesak pemerintah untuk segera menggolkan RUU Pornografi menjadi UU sebelum masa tugas pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 2009 mendatang.
Hal itu disampaikannya sehubungan telah turunnya Surat Presiden No 54 tertanggal 20 September 2007 kepada ketua Pansus RUU Pornografi yang berisi penjelasan tentang pembahasan RUU Pornografi antara pemerintah dengan DPR, di mana Presiden telah menunjuk tiga menteri mewakili pemerintah di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Agama.
"Bagaimanapun juga RUU Pornografi harus segera digolkan menjadi UU, karena UU itu untuk menjaga ahlak dan moral bangsa dari hal-hal negatif, "ungkapnya, di Jakarta, Sabtu(20/10).
Mengenai adanya perbedaan definisi tentang pornografi, Ia mengusulkan untuk segera dicari rumusan bersama-sama dan sesegera mungkin menghilangkan pertentangan.
Ma’ruf juga menyatakan, Majelis Ulama Indonesia sebagai himpunan para ulama juga akan terus mendesak DPR sebagai mitra pemerintah agar bisa memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU, karena RUU tersebut merupakan amanat rakyat dan sejalan dengan norma-norma ajaran agama Islam.
"MUI akan terus mengawal dan mengawasi perjalanan pembahasan RUU Pornografi, dan kalau perlu akan berada di garda terdepan dalam melawan setiap penolakan atas RUU tersebut, “tandasnya.
Ia berharap, DPR membahas RUU Pornografi secara serius dan mendahulukan kepentingan rakyat serta tidak ada lagi deal-deal politik atau kepentingan kelompok sesaat. Dan apabila mengalami kendala dalam pembahasan RUU Pornografi, MUI siap memberikan masukan dan melakukan komunikasi dengan pemerintah dan DPR.(novel)